Tampilkan postingan dengan label Kasus-kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus-kasus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Oktober 2017

Penipuan Umrah First Travel

- 0 komentar
Dugaan penipuan umrah yang dilakukan PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) memasuki babak baru. Dua pimpinan perusahaan tersebut, yang juga suami istri, Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan umrah oleh Bareskrim Polri, Kamis (10/8).

Jauh hari sebelum dua pasangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Kementerian Agama RI telah mencabut izin operasional First Travel. 

Seperti dikutip dari situs Kementerian Agama, sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.


Sebelumnya First Travel terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sejak mengantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013. Kala itu, First Travel terdaftar beralamat di Jl. Radar Auri No. 1, Cimanggis, Depok.

Setelah itu, mereka membuka kantor pelayanan di dua tempat yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jl. TB Simatupang dan Gedung Atrium Mulia Suite, Jl H.R. Rasuna Said. Keduanya berada di wilayah Jakarta Selatan.

Izin untuk First Travel lalu sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016.

Dalam kronologi yang disusun Kemenag, kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka saat terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu.


Pada saat kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. Hal itu pun membuat Kemenag melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah. 

Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban.

Kementerian Agama setidaknya sudah empat kali mengupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel. Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil karena pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.

Selanjutnya, pada 22 Mei 2017, Kemenag mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. First Travel mengirimkan tim legal, namun mediasi tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa. 

Untuk kedua kalinya Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir.

Lalu, pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu. Dari mediasi itu tidak ada solusi yang bisa diberikan. Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT. First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya. Perintah itu diterbitkan karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.


Izin PPIU untuk First Travel pun dicabut karena Kemenag menilainya telah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.

Kemenag pun memerintahkan kepada PT First Anugerah Karya Wisata untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun.
[Baca Selengkapnya...]

Polemik Uang Elektronik Belum Selesai

- 0 komentar
Polemik mengenai uang elektronik belum selesai. Polemik itu mengenai pengenaan biaya top up uang elektronik belum selesai dan polemik tentang apakah uang elektronik bertentangan dengan Undang-undang no. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gubernur Bank Indonesia tetap bersikeras untuk mengatur  pengenaan biaya top up uang elektronik, walaupun Himpunan bank-bank pemerintah sudah memutuskan untuk tidak mengenakan biaya.
            Uang elektronik adalah uang yang tersimpan dalam bentuk kartu atau bentuk lainnya sebagai pengganti uang tunai yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran  di merchant yang telah bekerjasama dengan bank penerbit uang elektronik. Uang elektronik yang dipakai pada transaksi jalan tol adalah uang elektronik jenis chip-based atau card-based yang diterbikan bank. Kartu ini nilainya dapat ditambah nilainya (top up) melalui banknya sendiri  (on us) atau melalui bank lain atau agen (off us).
            Dengan dikenakannya biaya untuk top up uang elektronik, masyarakat pengguna uang elektronik menanggung beban biaya yang seharusnya tidak perlu. Selain itu masyarakat juga harus menanggung beberapa beban antara lain biaya  pembelian kartu pra bayar, uangnya tidak dijamin, sehingga kalau kartunya hilang uangnya hilang dan tidak bisa diblokir.Masyarakat juga tidak menerima bunga dari uang yang dipakai membeli uang elektronik, semantara uang itu masuk  ke bank. Di lain pihak  bankir memperoleh dana murah dari masyarakat tanpa harus  membayar bunga.
            Negara2 tetangga lebih banyak yang menggunakan uang elektronik seperti Singapura, Hongkong, Malaysia dan Jepang dibandingkan Indonesia. Ada negara seperti Hongkong dan Jepang tidak mengenakan baya atas top up biaya uang elektronik. Seharusnya Indonesia belajar dari negara tsb.
            Pengaturan biaya top up uang elektronik ini harus diatur dengan hati-hati.. Pengaturan biaya top up uang elektronik khususnya untuk kartu yang di top-up pada banknya sendiri (on us) yang selama ini gratis, tidak perlu diatur  karena mekanismse pasar sudah berjalan dan bank khsusnya bank-bank milik negara sudah merelakannya. Untuk top up uang elektronik melalui bank lain atau agen (off us) dapat saja dikenakan biaya sesuai dengan kebijakan bank atau agen, tetapi perlu diberikan batas maksimal.Biaya ii diperlukan karena ada jaringan, tenaga kerja dan sumber daya lainnya yang dipakai dalam transaksi ini.
            Bank Indonesia memang berwenang mengatur dan mengawasi uang elektronik, tetapi  jelas keberpihakannya kepada publik dengan tidak mengatur biaya top up uang elektronik dengan transaksi on us , tetapi boleh mengatur seperlunya biaya top up uang elektronik yang dilakukan dengan off us dengan niat untuk melindungi konsumen.
            Polemik kedua apakah uang elektronik bertentangan dengan Undang-undang no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 21 Undang-undang tersebut  mewajibkan uang rupiah digunakan dalam transaksi di wilayah Indonesia. Kalau uang rupiah dipakai dalam transaksi pembayaran, maka rupiah tidak boleh ditolak (pasal 23) Kewajiban dan larangan tersebut diperkuat dengan ancaman pidana  dalam Pasal 33 Undang-undang yang sama. Apakah penolakan uang tunai (kartal) dalam transaksi pembayaran jalan tol melanggar Undang-Undang tentang  Mata Uang ? Kami sependapat dengan Bank Indonesia, bahwa hal itu tidak melanggar Undang-undang Mata Uang, karena yang terjadi bukanlah penolakan rupiah, tetapi transaksi di jalan tol menggunakan uang rupiah dalam bentuk uang elektronik, bukan dalam bentuk uang tunai (kartal). Bank Indonesia menafsirkan pengertian uang dalam Undang-undang Mata Uang dengan penafsiran yang luas sebagai currerncy, yaitu tidak saja meliputi uang tunai, tetapi juga uang rupiah dalam bentuk elektornik. Penggunaan uang elektronik dalam transaksi di jalan tol jelas bermanfaat banyak bagi pengelola jalan tol, pemakai jalan tol dan bank.Transaksi dengan uang elektronik lebih cepat, efisien, aman dan lancar. Bukankah aturan hukum itu bukan saja untuk keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat ?
[Baca Selengkapnya...]

Ancaman Malware Khususnya Ransomware Jenis WannaCRY

- 0 komentar
Seperti yang diberitakan di beberapa media baik di dalam ataupun luar negeri, telah terjadi fenomena serangan siber di beberapa negara, termasuk Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan menyampaikan serangan siber ini bersifat tersebar dan masif serta menyerang critical resource (sumber daya sangat penting), maka serangan ini bisa dikategorikan teroris siber.
Di Indonesia, berdasarkan laporan yang diterima oleh Kominfo, serangan ditujukan ke Rumah Sakit Harapan Kita dan Rumah Sakit Dharmais. Dengan adanya serangan siber ini kami minta agar masyarakat tetap tenang dan meningkatkan kehati hatian dalam berinteraksi di dunia siber.
Semmy menjelaskan serangan siber yang menyerang Indonesia berjenis ransomware. Ransomware adalah sebuah jenis malicious software atau malware yang menyerang komputer korban dengan cara mengunci komputer korban atau meng-encrypt semua file yang ada sehingga tidak bisa diakses kembali. Tahun ini sebuah jenis ransomware baru telah muncul dan diperkirakan bisa memakan banyak korban. Ransomware baru ini disebut Wannacry. Wannacry ransomware mengincar PC berbasis windows yang memiliki kelemahan terkait fungsi SMB yang dijalankan di komputer tersebut. Saat ini diduga serangan Wannacry sudah memakan banyak korban ke berbagai negara. Oleh karena itu penting untuk melakukan serangkaian tindakan pencegahan dan juga penanganan apabila terjadi insiden.
Infeksi dan Penyebaran :
Wannacry menginfeksi sebuah computer dengan meng-enkripsi seluruh file yang ada di komputer tersebut dan dengan menggunakan kelemahan yang ada pada layanan SMB bisa melakukan eksekusi perintah lalu menyebar ke computer windows lain pada jaringan yang sama. Semua komputer yang tersambung ke internet yang masih memiliki kelemahan ini apalagi komputer yang berada pada jaringan yang sama memiliki potensi terinfeksi terhadap ancaman Wannacry. Setiap komputer windows yang sudah terinfeksi akan mendapatkan tampilan seperti gambar page di atas.
Dari tampilan diketahui bahwa Wannacry meminta ransom atau dana tebusan agar file file yang dibajak dengan enkripsi bisa dikembalikan dalam keadaan normal lagi. Dana tembusan yang diminta adalah dengan pembayaran bitcoin yang setara dgn 300 dollar amerika. Wannacry memberikan alamat bitcoin untuk pembayarannya. Disamping itu juga memberikan deadline waktu terakhir pembayaran dan waktu dimana denda tebusan bisa naik jika belum dibayar juga.
Tindakan Pencegahan sebelum infeksi :
Lakukan beberapa langkah berikut untuk tindakan pencegahan dari terinfeksi malware ransomare jenis wannacry,
  1. Cabut Kabel LAN/Wifi
  2. Lakukan Backup Data
  3. Update Anti-Virus
  4. Update security pada windows anda dengan install Patch MS17-010 yang dikeluarkan oleh microsoct. Lihat : https://technet.microsoft.com/en-us/library/security/ms17-010.aspx
  5. Jangan mengaktifkan fungsi macros
  6. Non aktifkan fungsi SMB v1
  7. Block 139/445 & 3389 Ports
  8. Ulangi, selalu backup file file penting di komputer anda dan di simpan backupnya ditempat lain
Tindakan Setelah Infeksi :
Saat ini belum ada solusi yang paling cepat dan jitu untuk mengembalikan file file yang sudah terinfeksi wannacry. Akan tetapi memutuskan sambungan internet dari komputer yang terinfeksi akan menghentikan penyebaran wannacry ke komputer lain yang rentan vulnerable.
Sebagai tambahan yang sangat penting, ID-SIRTII menghimbau agar pada hari Senin besok dan kantor akan buka, mohon diwaspadai ancaman ini dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Agar PC-PC dan bentuk Komputer Personal dan Jaringan lainnya jangan terhubung ke LAN dan Internet dulu,
  • Terlebih dahulu lakukan backup data penting,
  • Pastikan software anti virus sudah update serta security patch yang disarankan oleh microsoft dilakukan terlebih dahulu.
Untuk konsultasi secara online bisa diakses ke : https://www.nomoreransom.org. Juga, apabila diperlukan informasi dan saran teknis, dapat diemail : incident@idsirtii.or.id.
Kontak Person apabila diperlukan,
Direktur Keamanan Informasi : Aidil Cenderamata 0817758377
Wakil Ketua ID-SIRTII : Salahuddin (Didin) 0816945022
Jakarta, 13 Mei 2017
BIRO HUMAS, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Berdasarkan data yang dirilis Menkominfo, paling tidak terdapat lebih dari 36 juta serangan cyber di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sebagian besar dari kasus serangan cyber yang terjadi adalah kasus pencurian data. Data ini ditambah dengan laporan dari State of Cyber Security Report 2017 yang dirilis oleh F-Secure, salah satu vendor security di dunia asal Finlandia ini menyebutkan ransomware kini menjadi ancaman malware paling serius dalam korporasi. Pada tahun lalu saja keluarga dari ransomware ini meningkat dari hanya 1 di 2012 menjadi 193 keluarga Ransomware di 2016, dan akan terus bertambah tahun ini.
"Kerugian akibat ransomware cukup besar. Kami mencatat kerugian yang timbul akibat ransomware bisa mencapai 1,5 bitcoin dalam sebulan," ujar Managing Director PT BAK, Eko Widianto menambahkan riset dari F-Secure. PT BAK sendiri baru saja ditunjuk sebagai distributor F-Secure di Indonesia.
Dengan pengalaman lebih dari 28 tahun, F-Secure sebagai penyedia layanan security global terkemuka di dunia telah hadir dengan lebih dari 25 negara di seluruh dunia dan memiliki puluhan juta pelanggan individu serta 100.000 pelanggan korporat yang tersebar di berbagai negara, telah mempersiapkan dan membantu pebisnis dan korporasi untuk mengatasi serangan terhadap melalui berbagai produk corporate security. 
F-Secure telah memenangkan penghargaan Best Protection Award dari AV-TEST Institute untuk teknologi perlindungan superior sepanjang 2016. Kemenangan tersebut membuat F-Secure menjadi pemenang lima kali penghargaan tersebut, dan ini adalah satu-satunya perusahaan security dalam sejarah AV-TEST yang memperoleh penghargaan tersebut. Sebagai pemenang lima kali penghargaan, F-Secure menunjukkan konsistensi dalam memberikan solusi security yang lebih baik dari perusahaan lainnya di industri ini.
Melalui kemitraannya dengan PT BAK, F-Secure berharap dapat melawan kejahatan cyber yang sedang terjadi di Indonesia. Dengan orientasi yang kuat terhadap kepuasan mitranya melalui penyediaan solusi terbaik dan produk yang tepat yang terintegrasi dan ditunjang oleh dukungan terbaik, PT BAK diharapkan dapat mendukung F-Secure melindungi aset bisnis para mitra secara efektif di cloud dan ekosistem fisik dengan produk F-Secure.
“Dengan kerjasama strategis ini kami berharap dapat menjadi solusi security utama bagi sistem komputasi berbagai UKM di seluruh wilayah di Indonesia melalui jaringan distribusi yang dimiliki oleh PT BAK. Kami akan berupaya menjadi solusi terdepan sistem komputasi di Indonesia,” ujar Yong Meng Hong, F-Secure Country Manager for Southeast Asia. “Sebagai distributor nasional kami, PT BAK akan berkontribusi besar terhadap pemasaran produk dan terlebih terhadap komitmen kami untuk senantiasa menjaga segala aset bisnis dan sistem komputasi seluruh mitra kami melalui produk-produk kami” Yong Meng Hong menambahkan.
Eko Widianto, Managing Director, PT BAK mengatakan “Dengan pengalaman bertahun-tahun dan dukungan seluruh profesional dalam bidang TI di Indonesia kami telah mengukir jejak dalam bisnis distribusi di seluruh kota di Indonesia dengan lebih dari 100 jaringan reseller sampai akhir 2017 dan hingga kini akan terus berkembang pesat. Sebagai reliable partner, melalui kerjasama dengan F-Secure ini kami berkomitmen untuk melindungi segala aset bisnis mitra F-Secure dan menjadikan produk-produk F-Secure sebagai yang terdepan dalam solusi TI di Indonesia.”
[Baca Selengkapnya...]
 
Copyright © . Komputer dan Masyarakat - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger